Tanggal 7 Agustus 2000 adalah momentum terpenting bagi para aktivis gerakan islam di Indonesia, terutama yang pernah menjadi santri di MADRASAH NABI YUSUF, karena terkait kasus subversive, menolak asas tunggal (astung) dan menjadi anggota gerakan pro-NII/DI-TII, Mereka antara lain Irfan S. Awwas, M. Shabbarin Syakur, Oni Gustaf Efendi, Harun Sarjono, Fihiruddin Muqthi alias Abu Jibril Abdurrahman, dan Mursalin Dahlan. Mereka inilah yang menjadi inisiator/panitia penyelenggara Kongres Mujahidin I di Yogyakarta yang dihadiri tidak kuarng dari 1.800 peserta.
Hasil Kongres Mujahidin I menghasilkan dua hal terpenting, yaitu Piagam Yogyakarta dan kepemimpinan Majelis Mujahidin, yang terdiri dari Ahlul Halli wal Aqdhi (AHWA) dan Lajnah Tanfidziah. Tokoh sentral Majelis Mujahidin, sekaligus sebagai Amir Mujahidin adalah Ust. Abu Bakar Baasyir (ABB) dan Ketua-nya adalah Ust. Irfan S. Awwas.
Di antara anggota Ahlul Halli wal Aqdhi (AHWA), ada dua orang yang penulis mengenalnya secara pribadi maupun keorganisasian. Beliau adalah K.H. OHAN SUJANA, allohu yarham, (Presiden LT Syarikat Islam Indonesia/PSII 1905) dan al Mursyid Sejarawan Muslim Indonesia, H.AHMAD MANSUR SURYANEGERA yang terkenal dengan buku API SEJARAH I & II yang fenomenal itu !
PIAGAM YOGYAKARTA
Bismillahi Tawakkalna ‘Alallah Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah
Asyhadu An-Laailaaha Illallah Waasyhadu Anna Muhammadan Rasulullaah
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu sekali-kali mati kecuali dalam keadaan berserah diri”
“Dan berpegang teguhlah kalian pada tali Allah, dan janganlah kalian bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian, ketika kalian dahulu bermusuh-musuhan, lalu Allah menjinakkan di antara hati kalian, dan menjadikan kalian bersaudara atas nikmat Allah. Dan ketika itu kalian berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kalian agar kalian mendapat petunjuk”. (Qs Ali Imran 102-103).
Ummat Islam Bangsa Indonesia, sebagai penduduk mayoritas di negara ini, mempunyai hak dan kewajiban mengamalkan dan menegakkan Syari’at Islam, sebagai konsekwensi aqidah yang diyakininya.
Syariat Islam adalah satu-satunya solusi terhadap semua krisis sosial politik dan kemanusiaan yang menimpa ummat manusia. Perlindungan terhadap keyakinan ummat beragama -tanpa kecuali- merupakan karakter pemerintahan yang ditegakkan atas dasar Syari’at Islam.
Dengan demikian, penegakan Syari’at Islam harus menjadi yang pertama dan utama di dalam seluruh aktifitas perjuangan kaum muslimin. Kehancuran suatu bangsa akan semakin dekat tatkala mereka semakin jauh dari pengamalan Syari’at Islam secara kaffah. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Mujahidin di dalam Kongres Mujahidin I Indonesia ini sepakat, bahwa dengan ini menyatakan:
1. Wajib hukumnya melaksanakan Syari’at Islam bagi ummat Islam di Indonesia dan dunia pada umumnya.
2. Menolak segala ideologi yang bertentangan dengan Islam yang berakibat syirik dan nifaq serta melanggar hak-hak asasi manusia.
3. Membangun satu kesatuan shof mujahidin yang kokoh kuat, baik di dalam negeri, regional maupun internasional (antar bangsa).
4. Kami mujahidin Indonesia membentuk majelis Mujahidin menuju terwujudnya Imamah (Khilafah)/Kepemimpinan ummat, baik di dalam negeri maupun dalam kesatuan ummat Islam sedunia.
5. Menyeru kaum muslimin untuk menggerakkan da’wah dan jihad di seluruh penjuru dunia demi tegaknya Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Maka dengan mengharap rahmat, ridha dan maghfirah Allah ‘azza wa jalla kami deklarasikan “PIAGAM YOGYAKARTA” demi mengikuti jejak Piagam Madinah.
Menyambut KONGRES MUJAHIDIN Ke-VI
Tjiranjang, 26 Oktober 2022