Membaca dinamika perjuangan umat islam di Indonesia sejak tahun 1900, beberapa kosa kata menjadi trade mark yang sudah menjadi ‘label harga mati’ bagi kalangan umat islam. Penulis mencatat kosa kata yang dimaksud adalah SJARIKAT, MAJELIS, dan DEWAN. Sebagai dari ketiga kosakata tersebut adalah ISLAM, SYURO, DAKWAH,dan JIHAD (MUJAHIDIN).
A. SYARIKAT. Dari kata ini terkait relasi dengan kata SYIRKAH berasal dari bahasa Arab, yang kata dasarnya adalah syarika, yashruku, syarikan, syarikatan yang memiliki arti sekutu. Juga terkoneksi dengan kata MASYARAKAT, sekumpulan orang dalam satu kesatuan kehidupan sosial dalam ruang geospasial tertentu.
Kata SYARIKAT dapat ditemukan dalan al Quran Surah an Nisa : 12 , Shaad ayat 24.Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.
Syarikat juga berkaitan dengan kata SYIRIK berasal dari kata ‘SYARIKA’ yang berarti berserikat, bersekutu, mendua-kan.Dalam Al-Qur’an disebutkan 227 kali tentang kemusyrikan. Salah satu nya seperti QS Al-An’am ayat 88, yang artinya “Sekiranya mereka MEMPERSEKUTUKAN ALLAH, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan”
Lawan “syaraka” ialah “khalasha” artinya memurnikan.
Kata SYARIKAT, juga ditulisnya SARIKAT, SAREKAT, adalah Nomina (kata benda) yang berarti
1. Sekutu
2. Perhimpunan
3. Perkumpulan
4. Serikat.
Dalam al Quran, dikenal padanan kata masyarakat ideal yang disebut UMMAH.
Kata ummah secara umum berarti kelompok manusia atau masyarakat. Sedangkan kata wahidah adalah bentuk muannas dari kata wahid secara bahasa berarti satu. UMMATAN WAHIDAH. Pada mulanya manusia itu adalah satu umat, sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Baqarah 213 dan surat Yunus ayat 19 berikut: Manusia dahulunya hanyalah satu umat.
Istilah lainnya adalah UMMAH MUQTASHIDAH sendiri di jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 66 berikut.Istilah lain yang juga mengandung makna masyarakat yang ideal adalah UMMATAN WASATHAN. Istilah KHAIRU UMMAH berarti satu umat terbaik, disebtkan dalam surat ali Imran ayat 110 dan 110.
B. MAJELIS (bahasa Arab: المجلس) atau Diwaniyah (bahasa Arab: الديوانية) adalah ruang penyambutan tamu untuk orang asing di rumah-rumah tradisional Arab. Sebagian besar, majelis terletak bersebelahan dengan jalan dan merupakan satu-satunya ruang di rumah yang tidak satu atap dengan rumah.
MAJELIS, dalam al Quran disebut pada SURAT MUJADALAH ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis.
Majelis1/ma·je·lis/ n 1 dewan yang mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dan sebagainya secara terbatas: — hakim; — Permusyawaratan Rakyat; 2 pertemuan (kumpulan) orang banyak; rapat; kerapatan; sidang: berhimpunlah semuanya dalam — yang besar; ketua –; 3 bangunan tempat bersidang: gedung — tinggi dan — rendah;
Dewan (diambil dari bahasa Persia Diwan atau Divan) adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding.
Istilah MAJELIS dalam al Quran merujuk kepada hal KEILMUAN, sehingga sering disebut MAJELIS ILMU, sering pula digunakan MUHAMMAD SAW dan para sahabatnya membahas ayat-ayat al Quran yang diwahyukan untuk selanjutnya menjadi sebuah KETETAPAN HUKUM. Kata KUTIBA (كتب) disebutkan 4 kali dalam Al-Qur’an, semuanya dalam surat Al-Baqarah yaitu ayat 178 tentang QISHASH, ayat 180 tentang WASIAT, ayat 183 tentang SHAUM, dan ayat 216 tentang PERANG (QITAL).
Keempat ayat tersebut menggabungkan kata “kutiba” dengan harf “ala (عَلَيْ)”. Arti kataba, awalnya adalah menulis, tapi saat digabung dengan harf “ala”, artinya menjadi “wajib”. Kutiba adalah kata kerja bentuk lampau (fiil madhi) yang pasif (majhul) sehingga artinya menjadi diwajibkan. Setelah huruf ‘ala, dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah kum atau kalian (L) yang merupakan kata ganti orang kedua.
Kata kutiba ala yang menggunakan kata kerja pasif, akan kita bandingkan dengan kata kerja aktifnya (kataba). Ada beberapa ayat al-Qur’an yang menggunakan kata kerja aktif (ma’lum) kataba yaitu pada surat Al-An’am ayat 54 dan surat Al-Baqarah ayat 187
Istilah MAJELIS juga berkaitan dengan SYURO, yang diwajibkan terhadap Muhammad SAW dan para sahabatnya saat itu dan menjadi kewajiban pula bagi umat islam pengikutnya apabila menghadapi berbagai urusan dalam perjuangan dakwah dan jihad. Syuro ini merupakan praktek dalam suatu insituisi yang disebut MAJELIS, sehingga disebutkan sebagai MAJELIS SYURO .
wallażīnastajābụ lirabbihim wa aqāmuṣ-ṣalāta wa amruhum SYỤRĀ BAINAHUM wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn (QS AS SYURO : 38).
Artinya: dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Dalam sejarah perjuangan umat islam di Hindia Belanda , dikenal adanya wadah yang disebut MAJELIS SYURO UMAT MUSLIMIN I NDONESIA (Oktober 1943) dan terjadi perubahan status kelembagaan berupa PARTAI POLITIK , yang disebut MASYUMI (7 November 1945). Kedua kelembagaan ini berbeda derajat dan fungsinya, yang sebelumnya adalah sebuah ‘MAJELIS SYURO’ yang kjedudukannya lebih tinggi daripada skedar sebuah PARTAI POLITIK, yang dalam al Quran disebut dengan istilah HIZB.
C. DEWAN
Istilah DEWAN, nyatanya berasal dari Bahasa PARSI, DIWAN. Kita sering menyebut sebuah meublair sebagai DIPAN. Dipan adalah sebuah bangku panjang yang rendah, yang mirip dengan sofa, untuk duduk-duduk atau berbaring. Kata dipan diserap dari bahasa Belanda, divan, yang berasal dari bahasa Parsi, devan. Dipan mendapatkan namanya karena dipan biasa ditemukan di ruang kerja para dewan, yang berasal dari bahasa Parsi, diwan atau divan.
Bentuk dipan, terutama di Timur Tengah, berupa sebuah tempat duduk panjang dari sebuah kasur yang ditaruh di tepi ruangan, baik lantai atau di bingkai, disertai dengan bantal untuk bersandar. Dipan biasa dijumpai di dalam liwan, sebuah ruangan sempit yang melengkung di rumah-rumah Timur Tengah.
Dewan sebagai sebuah institusi politik di kenal dalam sejarah Hindia Belanda sejak 1916, pasca NATICO I, yang diselenggarakan CENTRAL SAREKAT ISLAM (CSI) berlangsung di Kota Bandung yang menggagas tentang ZELFBESTUUR atau KEHENDAK BERPEMERINTAHAN SENDIRI.
Pemerintahah Hindia Belanda menyebutnya dengan istilah VOLKSRAAD. Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
KNIP Cikal bakal DPR dalam Negara RI
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Badan legislatif pada masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950) terbagi menjadi dua majelis, yaitu Senat yang beranggotakan 32 orang, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan 146 orang (di mana 49 orang adalah perwakilan Republik Indonesia-Yogyakarta).
Pada masa 1950-1956, sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta. DPR ini adalah hasil pemilu 1955 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Pada Masa DPR hasil Dekret Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959–1965)Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
SYARIKAT, DEWAN DAN MAJELIS di Kalangan Umat Islam Indonesia
Kata SYARIKAT pertama kali digunakan pribumi muslim AL BILADIL JAWI yaitu sebagai lembaga perjungan islam Bernama SAREKAT DAGANG ISLAM (SDI, 16 Oktober 1905) yang didirikan oleh K.H.SAMANHUDI dan beberapa tokoh. Kemudian berubah Namanya menjadi SJARIKAT ISLAM, yang dikenal hingga di MEKKAH.
Disebut pula istulah PERSYARIKATAN untuk lembaga MUHAMMADIYAH,(1912) yang didirikan oleh KH AHMAD DAHLAN alias AHMAD DARWIS.
Sedangkan beberapa lembaga yang menggunakan sebutan DEWAN, seperti adanya DEWAN SYURO, DEWAN HISBAH , dan DEWAN FATWA, dan sebuah lembaga umat dengan status yayasan yang merupakan amanat RABITHOH ALAM ISLAMI, yaitu DEWAN DA’WAH ISLAMIYYAH INDONESIA (DDII, 1967.
Istilah MAJELIS pertama kali digunakan pada tahun 1943,dengan nama MAJELIS SYURO MUSLIMIN INDONESIA, dan di tahun 20000, Sebagian umat islam bangsa Indonesia menggunakan kosakata MAJELIS MUJAHIDIN dalam kongresnya di Yogyakarta pada 7 Agustus, yang melahirkan lembaga status ormas islam bernama MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA.
Tjirandjang, 16 Agustus 2022